Memarahi Suami Mabuk Valencya Divonis 1 Tahun Penjara

Sumber akun FB Kelaradu

Bidikdot – Valencya istri yang memarahi suami sering mabuk setiap pulang kerumah beberapa hari ini menjadi pemberitaan hangat media online dan sempat viral di media sosial. Wanita (40) tahun ini mendapat perlakuan hukum tidak adil dari pengadilan negeri Karawang Jawa Barat setelah laporannya dibalas balik oleh sang mantan suami.

Dari apa yang dituntutkan pengadilan padanya berbalik arah dengan maksud mendapatkan keadilan sebagai seorang istri dari perlakuan suami yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya wanita dua anak ini melaporkan suaminya ke Polres Kota Karawang untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan kekerasan suami jika setiap mabuk melakukan hal diluar tindakan sebagai seorang kepala keluarga.

Tetapi usaha perlindungan hukum ini dibalas oleh suami dengan melapor balik sang istri kepada pihak berwajib dengan alasan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Melansir wawancara akun Aditya Riwu di page FB KELARADU kepada Valencya 17/11/2021 usai mengikuti persidangan wanita tersebut sangat kecewa dengan putusan pengadilan.

Namun menurutnya bukti-bukti tambahan untuk memberatkan sang suami sudah diserahkan kepada Kejaksaan sebagai eksepsi (pembelaan) bahwa seharusnya patut di hukum adalah suaminya.

Valencya bercerita bahwa dirumahnya juga tinggal orang tua yang berusia 80 tahun dan 2 anak, ia sangat kasihan jika melihat orang tuanya menyaksikan aksi suaminya yang tidak karuan jika sudah mabuk.

Akhirnya ia pun memutuskan menggugat cerai suaminya, ternyata alasan inilah paling utama dari sang suami melapor balik Valencya dan selama 2 tahun 2 bulan ia menjalani proses pelaporan dari suami mulai dari Polsek, Polres hingga Polda ungkapnya.

Menurutnya marah-marah istri kepada suami adalah hal biasa dalam berumah tangga karena dibalik semua itu ada suatu kebahagiaan yang diharapkan. Namun apa yang dialaminya justru sebuah mimpi buruk.

Sehingga ia pun melontarkan kata risih  saat keluar dari ruang persidangan  “untuk seluruh istri di Indonesia kalau suami setiap harinya mabuk harus duduk manis dan menyambutnya dengan baik” tuturnya sambil menahan rasa tangis.

Sontak saja putusan yang didakwakan kepada Valencya menggugah nurani publik dengan berbagai komentar membela di media sosial.

Jaksa Agung menganggap bahwa kejaksaan negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  tidak peka melihat titik persoalan sehingga dianggap gagal memberi keputusan bijaksana sesuai hukum yang berlaku.

Leonardo Eben Ezer Simanjuntak Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa “Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan tinggi tidak memiliki sence of praicis (kepekaan) dalam menetapkan putusan, untuk itu  Kejagung akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap kinerja dari kedua lembaga hukum ini” ungkap Leonardo.

Atas penanganan kasus Valencya  yang dianggap kontroversi pihak Kejagung telah menonaktifkan Asisten pidana umum  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pihak Valencya lewat kuasa hukum akan melakukan banding atas putusan ini dan akan memberikan bukti video yang transkripnya tidak terpotong-potong sehingga dapat membuktikan siapa sebenarnya yang salah dan berharap dakwaan 1 tahun penjara dicabut dari kliennya.

deny/BDC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *