Daerah  

Pemkot Bitung Terapkan PPKM Level 3

 

Ilustrasi gambar oleh bidikdot

Bidikdotcom – Pemerintah Kota Bitung menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3. Hal ini diputuskan oleh Pemda setempat yang di tanda tangani langsung Walikota Ir.Maurits Mantiri MM dalam sebuah surat edaran bernomor 008/619/WK.

Diturunkannya pembatasan hingga ke level-3 sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi masyarakat Bitung yang menjalankan protokol kesehatan secara madiri dan bertanggung jawab sehingga mampu menurunkan angkah penyebaran wabah covid ke status yang lebih nyaman.

Dalam dua minggu sebelumnya hampir semua kelurahan di 8 Kecamatan berstatus zona merah tetapi saat ini status tersebut sudah hampir berakhir dan hanya beberapa kelurahan saja masyarakatnya yang masih menjalankan isolasi mandiri (isoman) ringan.

Meski demikian pernyataan dalam surat edaran tersebut tetap menegaskan untuk menjalakan protokol kesehatan secara ketat meski status levelnya sedikit dilonggarkan.

Hampir tidak ada skema yang berubah dari penerapan PPKM level 3 ini beberapa lokasi masih sama pengawasannya dengan status level 4.

Lokasi-lokasi tersebut di antaranya adalah pasar, pusat perbelanjaan, warung makan, kafe pedagang kaki lima yang diijinkan beroperasi hingga pukul 20.00 wita dengan jumlah pengunjung 50%.

Untuk transportasi seperti kapal Feri Ruko-Lembeh, perahu taksi, mobil taksi dalam kota, rental mobil di beri kapasitas tampung hingga 70% tidak lebih dan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Aktivitas masyarakat dalam satu kelurahan dibatasi hingga pukul 20.00 wita untuk berada diluar rumah, selebihnya harus ada kontrol dari para petugas covid yang nantinya diinstruksikan oleh camat, lurah dan petugas TNI/POLRI di wilayah pemerintahan masing-masing.

Edaran ini mulai diberlakukan sejak diterbitkannya SK PPKM terbaru pada 10 Agustus dan selesai pada 23 Agustus 2021 mendatang. 

Untuk dunia pendidikan diijinkan tatap muka dengan kapasitas 50% sedangkan, kerja kantoran dapat melakukannya dari tempat kerja sebesar 75% dan sisanya WFH (work from home).

deny/BDC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *