Daerah, Hot  

Ritual Pesugihan Orang Tua Korbankan Anak Sendiri

 

AP(inisial) anak 6 tahun korban ritual pesugihan sumber gambar video tayangan kompas tv

Bidikdotcom – Berita pesugihan dengan korban seorang anak 6 tahun di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menggemparkan jagat maya.

Tidak hanya dunia online dunia nyata pun secara umum Indonesia dibuat geger dengan peristiwa yang tidak berperikemanusiaan.

Mirisnya lagi dan sangat memilukan para pelaku adalah orang tua dari anak tersebut.

Pasangan suami istri di Desa Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dengan tidak ada rasa kemanusiaan mencoba mencungkil mata anak mereka dengan dalih Ritual Pesugihan.

Mengikuti kesaksian Bayu paman korban yang dilansir dari Kompas TV pada 4/9/2021 yang juga memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku ritual, menceritakan bagaimana ia mengevakuasi korban saat kedua orang tuanya melakukan penganiayaan dengan modus rtual.

Anehnya aktivitas biadab ini di saksikan langsung oleh kakek dan nenek korban yang tidak ada tindakan sama sekali melerai dan menghalangi kedua pelaku.

Bayu yang baru duduk di depan teras rumah usai mengikuti acara pemakaman mendengar suara tangis aneh dari dalam rumah langsung masuk dan melihat aksi kedua oarang tua saat akan mencelekai korban.

ia pun langsung mengevakuasi korban keluar sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Korban yang menjerit kesakitan langsung dibawa ke RSUD Syech Yusuf Sungguminasa Kabupaten Gowa oleh Bayu dibantu Babinkamtibmas bersama beberapa warga.

Menurut paman korban dirumah tersebut sering dilakukan kegiatan ritual yang melibatkan semua anggota keluarga.

Kepolisian daerah Gowa dan Polda Sulawesi Selatan lagsung mengamankan korban untuk diperiksa. tetapi sebelumnya kedua orang tua korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes kesehatan.

Dari informasi Polda Sulsel bahwa kedua orang tua dari anak tersebut dinyatakan sehat secara fisik dan emosi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawsesi Selatan Kombes Polisi E Zulpan pada Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.

Publik pun dibuat marah oleh tindakan penganiayaan anak dibawa umur dengan dalih pesugihan apapun alasannya para pelaku harus dihukum setimpal dengan rasa sakit anak tersebut lepas dari mereka adalah kedua orang tuanya.

UU No.35 Tahun 2014 tetntang perlindungan anak salah satu isi pasalnya mengatakan “Bila terjadi kekerasan fisik berlebihan akan dihukum setinggi-tinginya 5 tahun penjara”.

Tetapi dari Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  Sutanto  mengatakan bahwa UU tersebut tidak cukup untuk menjerat para pelaku harus ada upaya tambahan hukum lainnya agar efek jerah benar-benar diterima pelaku.

Ini juga di setujui oleh Reza Indragiri  Psikolog Forensik dimana ia mendorong penyidik Kepolisian untuk dapat mempertimbangkan pasal-pasal tambahan dalam menjerat para pelaku tersebut.

ia juga memberikan apresiasi kepada KPAI serta Kepolisian dan lembaga lainnya yang melakukan pendampingan kepada korban yang baru berusia 6 tahun ini.

Kombes Zulphan juga merespon positif masukan yang telah diberikan oleh para pemangku kepentingan lainnya atas tambahan pasal untuk menjerat para pelaku.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa sudah ada masukan dari beberapa warga bahwa kakak korban pun meninggal diakibatkan oleh tindakan kedua orang tuanya.

Apakah hal tersebut di akibatkan dengan ritual pesugihan atau alasan lainnya pihaknya masih akan mendalaminya dan dimungkinkan akan ada pasal tambahan jika itu terbukti bersalah. 

deny/BDC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *