Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Daerah, Hot  

Ritual Pesugihan Orang Tua Korbankan Anak Sendiri

 

AP(inisial) anak 6 tahun korban ritual pesugihan sumber gambar video tayangan kompas tv

Bidikdotcom – Berita pesugihan dengan korban seorang anak 6 tahun di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menggemparkan jagat maya.

Tidak hanya dunia online dunia nyata pun secara umum Indonesia dibuat geger dengan peristiwa yang tidak berperikemanusiaan.

Mirisnya lagi dan sangat memilukan para pelaku adalah orang tua dari anak tersebut.

Pasangan suami istri di Desa Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dengan tidak ada rasa kemanusiaan mencoba mencungkil mata anak mereka dengan dalih Ritual Pesugihan.

Mengikuti kesaksian Bayu paman korban yang dilansir dari Kompas TV pada 4/9/2021 yang juga memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku ritual, menceritakan bagaimana ia mengevakuasi korban saat kedua orang tuanya melakukan penganiayaan dengan modus rtual.

Anehnya aktivitas biadab ini di saksikan langsung oleh kakek dan nenek korban yang tidak ada tindakan sama sekali melerai dan menghalangi kedua pelaku.

Bayu yang baru duduk di depan teras rumah usai mengikuti acara pemakaman mendengar suara tangis aneh dari dalam rumah langsung masuk dan melihat aksi kedua oarang tua saat akan mencelekai korban.

ia pun langsung mengevakuasi korban keluar sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Korban yang menjerit kesakitan langsung dibawa ke RSUD Syech Yusuf Sungguminasa Kabupaten Gowa oleh Bayu dibantu Babinkamtibmas bersama beberapa warga.

Menurut paman korban dirumah tersebut sering dilakukan kegiatan ritual yang melibatkan semua anggota keluarga.

Kepolisian daerah Gowa dan Polda Sulawesi Selatan lagsung mengamankan korban untuk diperiksa. tetapi sebelumnya kedua orang tua korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes kesehatan.

Dari informasi Polda Sulsel bahwa kedua orang tua dari anak tersebut dinyatakan sehat secara fisik dan emosi ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawsesi Selatan Kombes Polisi E Zulpan pada Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.

Publik pun dibuat marah oleh tindakan penganiayaan anak dibawa umur dengan dalih pesugihan apapun alasannya para pelaku harus dihukum setimpal dengan rasa sakit anak tersebut lepas dari mereka adalah kedua orang tuanya.

UU No.35 Tahun 2014 tetntang perlindungan anak salah satu isi pasalnya mengatakan “Bila terjadi kekerasan fisik berlebihan akan dihukum setinggi-tinginya 5 tahun penjara”.

Tetapi dari Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  Sutanto  mengatakan bahwa UU tersebut tidak cukup untuk menjerat para pelaku harus ada upaya tambahan hukum lainnya agar efek jerah benar-benar diterima pelaku.

Ini juga di setujui oleh Reza Indragiri  Psikolog Forensik dimana ia mendorong penyidik Kepolisian untuk dapat mempertimbangkan pasal-pasal tambahan dalam menjerat para pelaku tersebut.

ia juga memberikan apresiasi kepada KPAI serta Kepolisian dan lembaga lainnya yang melakukan pendampingan kepada korban yang baru berusia 6 tahun ini.

Kombes Zulphan juga merespon positif masukan yang telah diberikan oleh para pemangku kepentingan lainnya atas tambahan pasal untuk menjerat para pelaku.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa sudah ada masukan dari beberapa warga bahwa kakak korban pun meninggal diakibatkan oleh tindakan kedua orang tuanya.

Apakah hal tersebut di akibatkan dengan ritual pesugihan atau alasan lainnya pihaknya masih akan mendalaminya dan dimungkinkan akan ada pasal tambahan jika itu terbukti bersalah. 

deny/BDC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *