Bidikdotcom Sejak pemberlakuan New Normal di Kota Bitung pada 5 Juli 2020 lalu membuat Pemerintah Daerah Kota Bitung terus melakukan kampanye disetiap pertemuan yang dilakukan baik Pertemuan disponsori oleh Pemerintah sendiri maupun lembaga-lembaga non pemerintah termasuk didalamnya lembaga agama.
Salasatu yang menjadi kebijakan Pemkot Bitung diera new normal adalah dibukanya kembali rumah-rumah ibadah. hal ini dilakukan oleh pihak Pemerintah bersama TNI-POLRI untuk kembali memberi kesempatan bagi warga Kota Bitung beribadah dirumah Ibadah masing-masing seperti Gereja dan Masjid serta rumah ibadah lain dengan konteks yang berbeda.
Baca Juga : Harga Kopra Mulai Beranjak, Petani Tenaga Kami Dihargai
Kebijakan ini diambil Pemerintah penuh kehati-hatian sehingga setiap pimpinan agama wajib menaati aturan diberikan Pemerintah terkait penerapan adaptasi kebiasaan baru yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Hal-hal sederhana tersebut sepertinya bukan sesuatu asing bagi warga masyarakat sebab ini juga telah menjadi program dan kegiatan harian disekolah dan tentu orang tua terlibat didalamnya yaitu mencuci tangan dengan sabun kecuali masker dan jaga jarak memang belum familiar.
Mengingat tempat Ibadah merupakan area menghadirkan orang cukup banyak maka bisa saja tempat ibadah menciptakan klaster baru penyebaran wabah penyakit berbahaya itu sehingga jarak didalam pelaksanaan ibadah harus diatur sebagaimana kebijaksanaan dari Pemerintah lewat protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Tempat-tempat ibadah bila ingin dibuka lagi pelaksanaan kegiatan ibadahnya maka harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh pemerintah jika tidak memenuhi syarat maka tempat ibadah tersebut belum bisa di ijinkan untuk dibuka kembali.
Inilah yang sempat kami kutip dari Kepala Kecamatan Lembeh Utara Aristarkus Ansa M.AP bersama jajarannya didampingi petugas dari Kepolisian Lembeh dan petugas Kesehatan dari Puskesmas Lembeh Utara saat melakukan pemeriksaan kesiapan dari salasatu tempat Ibadah di Kelurahan Pintukota pada 03 Juli 2020 lalu.
Menurut Pak Aris tempat ibadah yang ingin siap memasuki new normal harus memenuhi beberapa syarat yang dibijaki dan menjadi keputusan secara nasional itu benar-benar terpenuhi oleh sebuah lembaga agama, jika tidak maka tempat ibadah itu belum layak untuk dibuka kembali.
“semua kebijakan pemerintah tertuang dalam syarat itu harus terpenuhi oleh setiap lembaga agama” tegas mantan Lurah Pintukota itu. ia juga menambahkan bila sebuah tempat ibadah siap dibuka maka harus dan wajib punya tempat khusus kaum Lansia dan Anak-anak.
Hal ini disampaikannya saat melihat kesiapan Gereja Gmim Betel Pintukota Besar untuk memulaikan beribadah digedung gereja. Camat Ansa kembali menegaskan bila ada kunjungan dari petugas penanganan covid19 Kota Bitung memantau pelaksanaan kegiatan ibadah digereja-gereja dan menemukan ada jemaat yang tidak patuh dan tidak memakai masker maka kegiatan ibadah digereja tersebut akan ditutup lagi dan jemaat beribadah dirumah masing-masing.
Tetapi dari pemantauan kami sampai hari ini Juli 20202 memakai masker seperti menjadi polemik sosial dikalangan masyarakat maupun jemaat gereja. memakai masker menjadi sorotan utama dalam kehidupan sosial masyarakat, seperti contoh didalam gedung gereja terlihat seluruh jemaat memakai masker dan mencuci tangan serta mengukur suhu tubuh.
Namun diluar itu banyak juga jemaat ataupun masyarakat yang tidak pakai masker termasuk didalam pertemuan ibadah kedukaan atau pemakaman sehingga terlihat cara penerapan kehidupan baru ditengah pandemi covid19 yang masih menyebar disana sini menjadi sesuatu menyulitkan bagi sebagian warga khususnya hal memakai masker.
Baca Juga : Kelulusan/Kenaikan Kelas Murid Didik Sekolah Dasar Era Covid-19
Semoga hal memakai masker bukan suatu penghalang bagi aktifitas warga tetapi menjadi pelindung dari apa yang dialami dan dihadapi saat ini sekiranya kita juga akan menghadirkan terus kedisiplinan untuk membawa Indonesia tetap sehat dan selamat dari wabah virus corona.