News  

Apa Saja Syarat Ketika Pemerintah Longgarkan Penggunaan Masker

 

Sumber gambar youtube sekretariatkepresidenan
Bidikdotcom Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah memberi kebijakan aturan kelonggaran terhadap penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia.
Alasan diberikannya kebijakan ini karena pemerintah tidak melihat lagi bahwa penyebaran virus corona adalah sebuah pandemi tetapi endemi dimana sebuah penyakit menular telah menjadi bagian dari komunitas atau kelompok manusia dalam satu tempat tinggal.
Tentu dibalik pemberian kelonggaran ini ada beberapa syarat yang tetap dijalankan masyarakat sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan diantaranya:
1. Masker bisa dilepas bila beraktifitas diluar ruangan atau ruang terbuka.
2. Masker bisa dilepas jika seseorang melakukan pekerjaan ekstra tenaga
3. Masker tetap digunakan di dalam ruang tertutup dan pengguna transport umum
4. Bagi batuk pilek dan sakit komorbit masih dianjurkan memakai masker
5. Masker masih berlaku digunakan untuk kaum lansia
Tidak hanya masker pemerintah juga memberi kebijakan kelonggaran terhadap pelaku perjalanan  yang akan bepergian baik dalam negeri maupun luar negeri dengan tidak lagi dilakukan tes SWAB PCR dan sejenisnya yang penting telah di vaksin lengkap.
Pernyataan Presiden Joko Widodo ini pun disambut baik oleh masyarakat walau ada sebagian yang masih menyarankan bahwa masker tetap menjadi pendamping kemanapun bepergian.
Saat ini penyebaran virus corona di tanah air mengalami tren penurunan usai libur lebaran walau dibeberapa daerah masih terjadi penambahan kasus seperti di DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur tetapi dibawa angka 90-an kasus.
Meski telah diberikan kebijakan terhadap kebebasan penggunaan masker pemerintah masih mengharuskan masyarakat menerapkan protokol kesehatan apalagi berhubungan dengan poin-poin penting diatas.
ined/bdc

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *