News  

Pilkada Serentak 2020 Terdengar Nyaring Di Tunda, Apa Kata Publik

 

Konvoi iring-iringan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara 
Tetty Eugenia Paruntu dan Sehan Landjar pada pendaftaran di KPU Provinsi Sulut

Bidikdotcom Belum berakhirnya solusi seputar konser kampanye pada Pilkada serentak tahun 2020 yang masih menuai pro dan kontra kini muncul lagi wacana untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang sudah terjadwal pada 9 Desember 2020 mendatang. Wacana ini muncul setelah ketua KPU Arif Budiman dan 2 Komisionernya di nyatakan positif Covid-19.

Arif  Budiman di vonis positif covid-19 setelah melakukan cek swab pada Minggu 20 September 2020 dan di minta oleh pihak medis untuk melakukan karantina mandiri meskipun statusnya orang tanpa gejala (OTG). Menyikapi apa yang di alami oleh Ketua KPU pusat ini maka dua lembaga keagamaan besar memberi pertimbangan jikalau bisa pelaksanaan Pilkada 2020 dapat dilakukan penundaan.

Baca Juga : Terpidana Mati Chai Chang Pan Lolos Dari Lapas Dengan Menggali Lobang

Bila melihat penyebaran covid-19 seluruh Indonesia dari statistik harian pada Senin 21 September 2020 ada ketambahan 4 ribu orang yang terpapar covid-19 dan inilah kemudian menjadi acuan publik untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada bulan Desember mendatang.

Ada beberapa pertimbangan dari publik untuk menunda pilkada 2020 ini yang pertama adalah perkumpulan masa pendukung bisa menjadi klaster (penyebaran) baru covid-19 dan yang kedua adalah tidak disiplinnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

Inilah kemudian menjadi perbincangan hangat publik yang kami kutip di Media Editorial Metro TV pagi ini untuk dapat “menunda pilkada 2020” menurut para partisipan yang memberi pendapatnya bahwa mana lebih penting keselamatan manusia atau kesuksesan Pilkada 2020.

Tetapi dari pernyataan Pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa Pilkada 2020 bisa dilaksanakan asal para simpatisan pendukung disiplin menjalankan protokol kesehatan. dan membatasi kampanye masa dengan jumlah 50 orang dan dilakukan di ruang tertutup, serta menggunakan sistem “daring” lewat media sosial untuk melaksanakan kampanyenya.

Memang belum ada peraturan lanjutan dari KPU selain PKPU no.10 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah serentak. menyangkut penanganan intensif covid-19 di saat proses pilkada termasuk kampanye belum ada dalam jangkauan KPU.

Sebab KPU baru akan membuka kantornya pada besok 23/9/2020 setelah kasus positif corona menimpa anggota KPU termasuk Ketua KPU Arif  Budiman. menurut publik KPU segera melakukan revisi peraturan perundangan seputar pilkada 2020 bersama dengan DPR Komisi II mengenai penanganan covid-19 di saat proses pilkada berjalan.

Alasan lain yang tidak kala pentingnya menjadi pertimbangan publik untuk menunda pilkada 2020 adalah ketidak perhatiaannya para calon kepala daerah menjalankan protokol kesehatan covid-19 dan ini terlihat saat melangsungkan pendaftaran di KPU masing-masing daerah.

Sehingga hal tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah lewat Mendagri yang akhirnya memberi peringatan bagi para calon kepala daerah yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Memang masih terjadi tarik menarik tentang di tunda atau tidak pilkada serentak tahun 2020 ini, namun mengacu dari peraturan PKPU no.10 Tahun 2020 bahwa tidak ada pernyataan penundaan untuk pelaksanaan pilkada Desember mendatang ini berarti meski terjadi penyampaian wacana penundaan di tengah publik pihak KPU tetap mengacu pada peraturan pelaksanaan pilkada 2020.

Jika demikian maka PKPU no.10 tersebut perlu ada revisi oleh KPU untuk mengatur proses pilkada di tengah pandemi covid-19 sehingga pelaksanaan pilkada tidak menghasilkan korban karena terpapar covid-19.

Bukan hanya itu pihak yang mejalankan kompetisi pilkada dalam hal ini para calon kepala daerah juga perlu memberikan edukasi kepada para pendukungnya untuk dapat memahami kondisi kesehatan sekitar mengenai bahayanya covid-19 bila tetap ada kerumunan masa.

Para calon kepala daerah perlu sehaluan dalam konsep pola dan pemikiran seputar jika tidak ada masa banyak dalam kampanye akan dirugikan. cara-cara berfikir seperti ini perlu dibuang jauh-jauh demi keselamatan umat manusia.

Kalau sekolah seluruh Indonesia di perhadapkan dengan dua pilihan belajar mengajar yaitu Daring dan Luring kenapa di pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan. kan lebih menghemat anggaran  ketimbang mengumpulkan masa dengan mengeluarkan uang yang cukup banyak.

Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Tegur Wakil Walikota Bitung Abaikan Protokol Kesehatan

Kita pun harus belajar menerima konsekuensi dari kesesakan hidup yang telah melanda dunia termasuk Indonesia. di tengah euforia Demokrasi menghadapi pilkada 2020 apakah akan kita abaikan keselamatan manusia di tengah covid-19 ataukah secara bersama memerangi wabah berbahaya ini dengan melaksanakan pilkada tanpa mengumpulkan masa jika itu tetap dilaksanakan.

loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *