News  

Hari Ini Demo Buruh Besar-Besaran Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Demo buruh tolak UU OmnibusLaw Cipta Kerja seumber gambar Jakartanews


Bidikdotcom Polemik seputar penetapan RUU Cipta Kerja tahun 2020 yang diteken Pemerintah dan DPR pada Senin 5 Oktober 2020 berbuntut aksi protes oleh perserikatan buruh di berbagai daerah tanah air. penetapan UU Cipta Kerja dianggap sebagai diskriminasi terhadap kaum buruh dimana memiliki peran terhadap pembangunan ekonomi nasional diberbagai sektor industri.

Pemerintah juga dinilai lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang kepada kaum buruh. meski demikian rancangan RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang yang harus dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai ketentuan hukum dalam menata dan mengatur tata kelolah ketenaga kerjaan di Indonesia. 

Baca Juga : Protes Buruh Di Balik Palu Omnibus Law Cipta Kerja 

Konteks itulah kemudian menggerakan aksi para buruh untuk menuntut keadilan agar undang-undang yang ditetapkan Pemerintah dan DPR tersebut harus di tinjau kembali isi dari pasal yang terurai dimana beberapa hal sudah dikritisi sebelumnya untuk tidak dijadikan sebagai undang-undang

Hari ini 8/10/2020 para buruh diberbagai daerah melakukan unjuk rasa menolak kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja termasuk dari daerah khusus ibukota. mereka berkumpul di seputaran monas dan selnjutnya menuju gedung DPRRI untuk menyampaikan aspirasinya mengenai di tetapkannya undang-undang Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyampaikan penolakan untuk dilaksanakannya aksi demo hari ini sebab kerumunan aksi demo dapat menciptakan klaster baru penyebaran covid-19 mengingat Jakarta merupakan salah satu daerah yang masih tinggi tingkat penyebaran covid-19.

Aparat keamanan akan membubarkan aksi masa demonstrasi hari ini jika protokol kesehatan dilanggar sebab pihak kepolisian juga tetap menghargai upaya para buruh menyampaikan pendapatnya didepan umum karena itu dilindungi oleh undang-undang.

Aksi gerakan masa protes penetapan UU Cipta Kerja disinyalir pihak berwajib telah termakan beberapa informasi “hoax” yang beredar di sosial media seakan-akan undang-undang yang ditetapkan ini memiliki hak untuk mengdeskreditkan para buruh.

Menanggapi apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa UU Cipta Kerja memiliki banyak keuntungan dan tetap berpihak kepada kaum buruh mulai dari pengurusan administrasi UMKM hingga hal lain dimana akan membangkitkan gairah ekonomi nasional maupun secara menyeluruh (global).

Di Kota Malang unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir ricuh pagar kawat yang telah diblokade para petugas keamanan dirusak dan diterobos barisan pengunjuk rasa hingga masuk kearea kantor gedung DPRD Kota Malang. melihat aksi masa yang semakin brutal petugas keamanan pun menyemprotkan gas air mata kearah pengunjuk rasa untuk dibubarkan.

Masa yang katanya sebagai kaum buruh ini menuntut agar undang-undang yang sarat kepentingan tersebut segera dicabut dan direvisi kembali.

Di Ketahui 7 Fraksi menyetujui penetapan Omnibus Law UU Cipta Kerja di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan sedangkan 2 diantaranya yakni Parta Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan walk out.

Beberapa poin penting yang dianggap mendeskreditkan para kaum buruh yakni pemberian hari libur hanya satu hari, uang pesangon akan dihitung lamanya seseorang itu bekerja dan poin-poin krusial lain.baca RUU Cipta Kerja

Namun pemerintah mengkalim para buruh terlalu cepat mengambil kesimpulan yang seharusnya mengecek secara menyeluruh keberadaan isi dari undang-undang tersebut.bukan mendengar dari telinga satu ketelinga lain atau hanya mengikuti postingan media sosial dimana kebenarannya perlu dipertanyakan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sanggahannya kepada awak media hari ini 8/10/2020 mengatakan bahwa UU Cipta kerja seharusnya di pelajari dulu atau dijalankan dulu oleh para pelaku duni kerja jika mengalami kendala baru disampaikan aspirasinya atau dapat diuji materi kekuatan hukum dari undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Di Sosial media ramai diperbincangkan bahwa demo hari ini ditunggangi oleh segelintir elit yang memiliki kepentingan atas ketidak puasan dari kebijakan kepemimpinan Pemerintah dibawa arahan Presiden Joko Widodo. mengingat ada beberapa poin yang telah diplentir dijadikan gorengan hangat sehinggat menarik pembelihnya.

Baca Juga : 30 Tahun Kota Bitung Dalam Pembangunan

Informasi-informasi hoax memang kerap menggunakan kesempatan dibalik dasar debat seperti contoh Omnibus Law UU Cipta Kerja yang hangat terangkat padahal informasi seperti diatas berseberangan dengan penjelasan dalam isi undang-undang meskipun di kemudian hari itu diakui akan direvisi.(bdc)

loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *