News  

Protes Buruh Di Balik Palu Omnibus Law Cipta Kerja

Aksi penolakan buruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja  6/10/2020 sumber gambar yahoo berita


Bidikdotcom Publik tanah air di buat getir atas penetapan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sah ketenagakerjaan yang disinyalir akan merubah secara sepihak UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dimana akan lebih menguntungkan pihak pengusaha ketimbang pekerja . Senin 5 Oktober 2020 DPR dan Pemerintah sepakat menetapkan  Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU Tenaga Kerja tahun 2020.

Dari paripurna yang di laksanakan pada kemarin 5/10/2020 dua Fraksi menyatakan walk out yakni Demokrat dan PKS. Pimpinan Fraksi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono dalam cuitannya disosial media twitter mengatakan bahwa penetapan Omnibus Law Cipta Kerja terkesan terburu-buru dan di paksakan tanpa mempertimbagkan segalah konsekuensinya.

Baca Juga : Aice Perusahaan Pembuat Ice Cream Di Tuntut Tak Taat Hukum

AHY sapaan akrab Agus Yudoyono menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh kaum buruh di tanah air atas ketidak mampuan mereka menghalangi penetapan UU cipta kerja karena bukan dari mayoritas dalam persidangan.

Dilain pihak pada Senin 5 Oktober 2020 sebenarnya tidak ada rencana paripurna penutupan paripurna nanti dilaksanakan pada Kamis 8/10/202 tetapi tiba-tiba paripurna DPR RI dilaksanakan dalam rangka menetapkan RUU Cipta Kerja menjadi dan menurut beberapa pihak sangat prihatin dengan tata laksana negara yang terlau di paksakan (twitter :ehermankhaeron)

Pengertian Omnibus law adalah hukum untuk semuanya dengan kata lain berkenan dengan undang-undang yang menjadi perdebatan saat ini merupakan satu perundangan hukum namun mengatur banyak hal artinya Omnibus Law tidak serta merta mengurus satu aspek saja tetapi banyak aspek dengan kata lain ada dalam satu payung hukum tetap tetapi dapat mengatur berbagai hal.

RUU Cipta Kerja merupakan salah satu dari tiga  Omnibus Law yang nantinya akan di tetapkan sebagai undang-undang yakni RUU tentang ketentuan fasilitas perpajakan. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan RUU Cipta Kerja sendiri.

Sejak awal tahun 2020 wacana RUU Cipta Kerja sering diperdebatkan di dialog-dialog stasiun televisi maupun di kalangan para buruh dan paling banyak mendapat respon dari wacana undang-undang ini adalah para buruh dan kerap mendapat penolakan sebab sifatnya tidak berpihak pada masyarakat menengah kebawa khususnya para kaum buruh.

Ada beberapa poin utama yang menjadi sorotan para pejuang sosial atas di tetapkannya RUU Cipta Kerja yaitu libur pekerja hanya satu hari dalam seminggu dimana sebelumnya libur ditetapkan menjadi dua hari yakni Sabtu dan Minggu. bahkan Upah Mimimum Provinsi (UMP) akan menggantikan posisinya menjadi Upah Minimum Kota (UMK).

Dilansir dari Kompas.com Pemerintah pun angkat bicara mengenai hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan sangat bermanfaat terhadap pemulihan ekonomi secara nasional dan menuju perekonomian era baru ekonomi global.

Menteri Airlangga menambahkan atas di tetapkannya undang-undang Cipta Kerja ini akan memberi kemudahan dalam mendaftar hak kekayaan intelektual (HAKI), kemudahan mendirikan perseroan terbuka (PT), kemudahan persyaratan mudan dan murah bagi legalitas pelaku UMKM.

Tidak hanya itu Pemerintah mengklaim dengan di tetapkannya Omnibus Lae Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat mendirikan koperasi yang nantinya akan diberi dasar hukum yang kuat dan pasti dalam menjalankan prinsip usaha syariah

Aliran protes pun tak dapat terhindari atas di tetapkannya UU Cipta Kerja pada kemarin hari itu. berbagai daerah melakukan aksi demo damai menuntut pemerintah dan DPR mencabut atas apa yang telah mereka tetapkan karena tidak berpihak kepada pekerja. sedangkan dari pihak pengusaha menyambut baik penetapan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah itu.

Dari sembilan Fraksi ada 7 Fraksi yang setuju diantaranya : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. sedangkan 2 partai lainnya menyatakan keluar dari penetapan undang-undang tersebut adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Hari ini 6/10/2020 seluruh buruh setanah air melakukan mogok kerja atas penetapan RUU Cipta Kerja karena tidak sesuai dengan hak-hak pekerja bahkan terkesan lebih memihak kepada pengusaha. mogok kerja ini akan dilakukan hingga Kamis besok sebagai bentuk keprihatinan hukum yang tajam kebawa namun tumpul ke atas.

Kasus perusahaan pembuat ice cream di Jakarta salah satu contoh penyelewengan pihak pengelolah usaha yang tidak memperhatikan moral dalam kapasitas mereka sebagai pekerja terhadap perlindungan hak asasinya sebagai seorang manusia.

Baca Juga : 30 Tahun Kota Bitung Dalam Pembangunan

Ini adalah fakta dimana perundangan cipta kerja belum ditetapkan apalagi sudah di tetapkan dengan pemberian libur hanya sehari apalagi bagi wanita pekerja perempuan yang sedang mengandung. Meski menuai polemik di tengah masyarakat toh undang-undang ini telah disahkan pemerintah mungkin seandainya ada dalam kebijaksanaan para pemangku kepentingan ini bisa ditinjau kembali.(bdc)

Link file RUU Cipta Kerja 2020

loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *