Bidiknews – Sengketa Pilpres yang di ajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo – Sandi telah di terima oleh pihak Mahkamah Konstitusi dan mulai di sidangkan pada 14/6/2019.sidang di hadiri Tim Kuasa Hukum BPN dan pembacaan uraian sengketa di sampaikan oleh sala satu Tim Hukum BPN Denny Indrayana.
Sidang sengketa pertama kalinya di gelar di Mahkamah Konstitusi ini tidak diberi leluasa oleh pihak berwenang bahkan yang menghadiri sidang hanya mereka yang memiliki kepentingan untuk menyampaikan Sengketa Pilpres walau di siarkan secara terbuka tetapi pengamanan agar sidang berjalan dengan baik sangat di perketat.
Baca Juga : Prabowo Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Dalam sidang tersebut beberapa kalangan menyoroti perbaikan gugatan PHPU Pilpres 2019 yang di buat oleh Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo – Sandi serta dianggap sebagai suatu yang “ilegal” ungkap Tim Hukum KPU Ali Nurdin. menurut Ali Revisi gugatan yang di sampaikan oleh Paslon 02 pada tanggal 10 Juni untuk memperbaiki gugatan awal yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.
“Jadi, prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon Prabowo-Sandi pada hari ini. Sebab itu di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal,” ucap Ali usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).yang di kutip dari CNN Indonesia.