News  

Konsekuensi PSBB Menurut Walikota Surabaya

Walikota Surabaya saat melakukan pemantau terhadap kesiapan daeranya untuk
PSBB Gambar : twitter Erna Juwita

Bidikdot.com Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dengan status sosial menengah kebawa. Kepres no 11 tahun 2020 tentang PSBB memungkinan dampak yang ekstrim bila tidak dipertimbangkan dengan matang sebab nilainya hampir sama dengan pemberlakuan lockdown.

Beberapa daerah dengan dampak penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi atau disebut dengan zona merah telah memberlakukan PSBB dengan tetap berkoordinasi bersama Pemerintah Pusat. Pemberlakuan PSBB merupakan kebijakan Pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran virus corona yang saat ini telah menyebar hampir seluruh kabupaten/kota di tanah air

Baca Juga : 9 Kecamatan Di Kota Bitung Menerima Peralatan Medis Dari Walikota

Demikian juga dengan Kota Surabaya yang hampir akan memberlakukan PSBB tetapi Pemerintah Daerahnya lewat Walikota Ir.Tris Maharani meenghimbau masayrakatnya untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.

Kartini enerjik ini terlihat sedang melakukan  pemantauan dibeberapa titik pada 23/4/2020 diwilayah Pemerintahan Surabaya sehingga menurutnya jika itu terjadi maka Surabaya dapat melakukan kontrol kepada kendaraan kelura masuk Surabaya maupun aktifitas diluar rumah masyarakat

Dalam tanggapannya mengenai pemberlakuan PSBB Walikota Tris Maharani setiap daerah harus siap jika di perhadapkan dengan PSSB. namun menurtnya bukan persoalan lockdown atau PSBBnya tetapi kesanggupan Pemerintah untuk menanggulangi kebutuhan seluruh masyarakat Surabaya.

“yang utama kalau saya misalkan memutuskan lockdown atau PSBB saya harus bisa menjamin 766 ribu masyarakat yang tidak ber KTP Surabaya untuk bisa saya beri makan” tutur Risma

Risma tetap mempertimbangkan sisi moralnya terhadap orang yang tinggal di Surabaya baik memiliki KTP atau orang asli Surabaya ataupun tidak. ia tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan yang mereka butuhkan setiap hari, sehingga orang teriak-teriak lockdown akan berpikir dua kali bila tidak ada pertimbangan matang dalam kebijakan atas keputusan di ambilnya.

Beberapa kasus di negara-negara meberlakukan lockdown dan pembatasan wilayah cukup luar biasa mengalami insiden kemanusian tak terduga atas kebijakan diambil Pemerintahnya seperti di India demikian juga di Amerika Serikat beberapa Pemerintah Provinsinya harus menarik keputusan mengenai lockdown, PSSB dan pembatasan wilayah karena tidak sesuai dengan kondisi daerah itu.

Sama halnya di Indonesia Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah domain Pemerintah Pusat sehingga bila mana ada Pemerintah Daerah yang meminta untuk di berlakukan PSBB maka koordinasi dengan pusat harus terintegrasi dengan baik sehingga tidak bersilang kebijakan terhadapa hal-hal di atur dalam PSBB itu.

Lantas dalam pertimbangan-pertimbangan dengan alasan seperti tadi mengharuskan PSBB di satu wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi untuk dilakukan, tentu tidak sebab Kepres tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 sala satunya mengharuskan wilayah-wilayah dengan zona tertinggi penyebaran virus corona wajib melaksanakan PSBB.

Saat ini sudah ada beberapa daerah yang meminta untuk memberlakukan PSBB seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Jawa Timur yang masing-masing Kabupaten/Kota memiliki tingkat zonasi penyebaran virus corona tertinggi seperti Jakarta, Banten, Depok, Tangerang, Bogor, Medan dan kemungkinan daerah lain akan menyusul sebab menurut satuan tugas penanganan Covid-19 di tanah air bahwa sudah hampir menyeluruh di setiap Kabupaten Kota terpapar Covid-19.

Baca Juga : MotoGP Gelar Balapan Tanpa Penonton, Dorna Sports Demi Keselamatan

Jadi bagi daerah-daerah yang akan mengusulkan pelaksanaan PSBB harus memikirkan dampak negatif dari pemberlakuan kebijakan sebab bukan hanya warga daerahnya akan menjadi prioritas tetapi juga bagi mereka dari luar daerah yang  karena mencari nafkah, bekerja di perusahaan yang tidak bisa pulang wajib menjadi tanggungan Pemerintah Daerah setempat. semoga tindakan Walikota Surabaya menginspirasi seluruh kepala daerah di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *