News  

Polemik Konser Kampanye Pilkada 2020 Sampai Batasan Jumlah Simpatisan

Pergerakan masa seperti ini bisa menjadi klaster baru penyebaran covid-19
Foto : bdc


Bidikdotcom Tarik menarik seputar ditiadakannya konser kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang menuai pro dan kontra. Bukan tanpa alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk tidak dilaksanakannya secara terbuka kegiatan ini sebab menjadi persoalan pemilukada 2020 ini berada di masa pandemi covid-19.

Secara nasional sampai hari ini 19/9/2020 penyebaran wabah dari virus berbahaya ini semakin meningkat dan Indonesia ada pada posisi kedua penyebaran tertinggi covid-19 setelah India. hal lain menjadi pertimbangan KPU adalah kerumunan dalam kegiatan kampanye memiliki peluang besar menciptakan klaster baru penyebaran virus yang sampai hari ini belum ada vaksinya.
KPU lewat anggota komisionernya Ilham Saputra, S.IP angkat suara atas tanggapan berbagai elemen masyarakat, lembaga independen, LSM dan lainnya yang mengatakan sepertinya ada pembiaran pelanggaran dari KPU dan di butuhkan UU KPU khusus pelaksanaan pilkada perlu di revisi.
Menurut Ilham Peraturan KPU sampai saat ini belum menjangkau tentang pelaksanaan kampanye dimasa pandemi covid-19 ini sehingga tidak ada pembiaran hanya saja peraturan perundang-undangannya belum sampai di sana secara teknis mengatur kegiatan konser kampanye.
Ilham pun menambahkan bahwa KPU dapat membubarkan kegiatan kampanye dalam bentuk konser meskipun didalam UU PKPU kegiatan semacam ini di perbolehkan.
loading…

Menindaklanjuti atas apa yang telah di tempuh oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) pada beberapa kasus kepala daerah  waktu lalu yang tidak memperhatikan protokol kesehatan  lewat para simpatisan yang mendampingi para paslon kepala daerah mendaftar di KPU daerah masing-masing  bisa menjadi pertimbangan KPU pusat untuk melakukan kontrol terhadap pergerakan masa yang bisa menciptakan penyebaran baru covid-19.
Memang diakui pihak KPU bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur sampai sejauh seperti yang di beritakan oleh media seputar “pelarangan” konser kampanye sebab PKPU hanya sampai pada penindakan pelanggaran secara administrasi bukan pada pelarangan.
Namun KPU memiliki wewenang secara teknis untuk pengambilan keputusan membatasi kegiatan konser kampanye yang biasanya mengundang masa sebanyak-banyaknya.
Beberapa kebijakan daerah yang kembali memberlakukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyeabaran wabah virus berbahaya itu seharusnya sudah menjadi lampu merah bagi KPU untuk dapat mewaspadai sejak dini kegiatan kampanye terbuka para paslon kepala daerah walaupun durasi waktunya masih cukup panjang.
Mengingat juga bahwa sampai kapan wabah virus berbahaya ini akan berakhir semua elemen masyarakat termasuk lembaga Pemerintah belum mengetahuinya sehingga ada baiknya langkah kongkrit mesti diambil jauh hari sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi.
Perlu di ingat jika tetap tidak ada pembatasan terhadap kegiatan kampanye pemilukada maka sama halnya membiarkan virus mematikan itu merajalelah sebab bila kerumunan manusia sudah tidak terbendung maka kontrol terhadap jaga jarak, masker tetap di pasang mungkin tidak akan di perhatikan lagi.
Apapun alasannya semua peserta pemilu maupun penyelenggara perlu bersama menerima dan memahami bahwa bangsa Indonesia ada di masa-masa kesesakan di seluruh sendi kehidupan baik menyangkut sosial, ekonomi, budaya, pemerintahan dan lainnya karena virus corona.
Maka dengan itu protokol kesehatan sebagai kampanye utama memerangi penyebaran wabah berbahaya ini menjadi suara lantang seluruh masyarakat Indonesia yang akan ikut berpartisipasi menyukseskan pemilukada 2020 termasuk para paslon kepala daerah agar menyampaikannya sebagai program utama tanpa mengharapkan kehadiran para pendukungnya hingga beribu-ribu orang.
Blusukan, Daring, Media Sosial, selebaran dan lainnya bisa menjadi alternatif kampanye bagi para paslon kepala daerah tanpa harus menghadirkan gerakan simpatisan yang akhirnya akan menjadi persoalan dalam penanganan covid-19.(bdc)
loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *